- PT Tertutup, yaitu PT yang sahamnya dimiliki oleh orang orang tertentu saja (saham atas nama)
- PT Terbuka, yaitu PT yang saham sahamnya bisa dimiliki setiap orang (saham atas perunjuk)
- PT Kosong, yaitu PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya dan bisa dijual untuk bisa beroperasi kembali
- PT Asing, yaitu PT yang didirikan di luar negri
- PT Domestik, yaitu PT yang akan melakukan investasi di indonesia didirikan di indonesia dan tunduk pada hukum yang ada di Indonesia
- PT Perseorangan, yaitu PT yang semua sahamnya jatuh pada satu orang saja
2.Tata Cara atau Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut
- Sebagai bentuk perjanjian, perseroan harus didirikan oleh sekurang kurangnya dua orang
- Dibuat dengan akta notaris
- Dalam bahasa indonesia
- Mencantumkan perkataan PT atau PT Tbk (untuk perseroan terbatas terbuka)
- Disahkan oleh mentri kehakiman
- Di daftarkan berdasarkan UU wajib daftar perusahaan NO. 3 Tahun 1982, termasuk semua perubahannya
- Diumumkan dalam berita negara, termasuk semua perubahannya
- Untuk PT (tertutup) ditentukan besarnya modal dasar sekurang kurangnya Rp. 20.000.000,00 dengan ketentuan bahwa modal yang ditempatkan sekurang kurangnya berjumlah 25% dari modal dasar. Dari modal yang menyetorkan 50% sebagai modal disetor
3. Kebaikan PT di antaranya;
- Kemungkinan untuk hidup dalam jangka panjang sebagai badan hukum dapat menjamin pemegang saham
- Terbatasnya tanggung jawab pemilik, di mana kerugian ditanggung terbatas pada jumlah modal/ investasi yang ditanam dalam perusahaan
- Pembagian pemilikan dalam jumlah yang kecil, menarik penanaman modal dari segala lapisan masyarakat
4. Kelemahan PT diantaranya :
- Kesulitan atau biaya pembentukannya yang relatif tinggi
- Bebannya tinggi, harus mengadakan laporan pajak pada pemerintah
- Memerlukan izin khusus untuk mengadakan usaha tertentu
5. Pembubaran PT dapat dilakukan melalui;
- Keputusan RUPS
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Penetapan pengadilan Negri
Komentar
Posting Komentar