Jenis Jenis, Tata Cara Pendirian , dan Kebaikan Keleman PT


1. Jenis Jenis Perseroan Terbatas (PT) antara lain :

  1. PT Tertutup, yaitu PT yang sahamnya dimiliki oleh orang orang tertentu saja (saham atas nama)
  2. PT Terbuka, yaitu PT yang saham sahamnya bisa dimiliki setiap orang (saham atas perunjuk)
  3. PT Kosong, yaitu PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya dan bisa dijual untuk bisa beroperasi kembali
  4. PT Asing, yaitu PT yang didirikan di luar negri
  5. PT Domestik, yaitu PT yang akan melakukan investasi di indonesia didirikan di indonesia dan tunduk pada hukum yang ada di Indonesia
  6. PT Perseorangan, yaitu PT yang semua sahamnya jatuh pada satu orang saja
2.Tata Cara atau Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut 
  1. Sebagai bentuk perjanjian, perseroan harus didirikan oleh sekurang kurangnya dua orang
  2. Dibuat dengan akta notaris
  3. Dalam bahasa indonesia
  4. Mencantumkan perkataan PT atau PT Tbk (untuk perseroan terbatas terbuka)
  5. Disahkan oleh mentri kehakiman
  6. Di daftarkan berdasarkan UU wajib daftar perusahaan NO. 3 Tahun 1982, termasuk semua perubahannya 
  7. Diumumkan dalam berita negara, termasuk semua perubahannya
  8. Untuk PT (tertutup) ditentukan besarnya modal dasar sekurang kurangnya Rp. 20.000.000,00 dengan ketentuan bahwa modal yang ditempatkan sekurang kurangnya berjumlah 25% dari modal dasar. Dari modal yang menyetorkan 50% sebagai modal disetor
3. Kebaikan PT di antaranya;
  1. Kemungkinan untuk hidup dalam jangka panjang sebagai badan hukum dapat menjamin pemegang saham
  2. Terbatasnya tanggung jawab pemilik, di mana kerugian ditanggung terbatas pada jumlah modal/ investasi yang ditanam dalam perusahaan
  3. Pembagian pemilikan dalam jumlah yang kecil, menarik penanaman modal dari segala lapisan masyarakat
4. Kelemahan PT diantaranya :
  1. Kesulitan atau biaya pembentukannya yang relatif tinggi 
  2. Bebannya tinggi, harus mengadakan laporan pajak pada pemerintah
  3. Memerlukan izin khusus untuk mengadakan usaha tertentu
5. Pembubaran PT dapat dilakukan melalui;
  1. Keputusan RUPS
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Penetapan pengadilan Negri

Komentar