Pengertian Perseroan Terbatas (PT)


   Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu. Para pemilik atau pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dan saham yang dimilikinya
    Saham merupakan sertifikat atau surat berharga yang menunjukan bukti bahwa seseorang pernah menyetorkan modal ke dalam suatu PT dan menjadi pemilik dari PT dan menjadi pemilik PT yang bersangkutan

Komentar