1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS merupakan organ paling tinggi dalam PT. Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala macam keterangan yang berkaitan dengan keberlangsungan PT.RUPS juga mempunyai wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisais, yaitu:
- Menetapkan anggaran besar
- Menetapkan pengurangan modal
- Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan
2. Direksi
Direksi merupakan badan pengurus tertinggi serta berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan
, bertindak atas atau untuk nama PT. Jika dalam suatu PT terdapat lebih dari satu direktur utama (President Direktor) jabatan keanggotaan direksi ditentukan dalam anggaran dasar perseroan, namun ketentuan itu tidak membatasi hak RUPS untuk memberhentikan salah satu anggota direksi sebelum jabatannya berakhir
3. Komisaris
Komisaris memiliki hak mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan tugasnya. Komisaris juga diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya tindakan yang dilakukan direksi . Termasuk menyetujui laporan tahunan yang akan di sampaikan pada pemegang saham tahunan. Keanggotaan komisaris ditentukan RUPS
Komentar
Posting Komentar