Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

1. Perusahaan perseorangan

     Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang pemiliknya adalah perorangan, yang bersangkutan mengawasi jalannya usaha, memperoleh semua keuntungan dan resiko yang ada. Bentuk perusahaan ini biasanya dipilih dalam usaha kecil/ permulaan. Tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah untuk rata cara perijinan, karena biasanya perijinan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

    Kebaikan perusahaan perseorangan, diantaranya :

  1. Mudah membentuk dan membubarkannya
  2. Pengorganisasiannya relatif mudah
  3. Kebebasan dan fleksibilitas pemilik dalam pengambilan keputusan
    Adapun kelemahan perusahaan perseorangan , yaitu :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber dana relatif kecil
  3. Kemampuan manajemen relatif terbatas

2. Firma

     Firma adalah suatu persekutuan/perseroan yang di dirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama para sekutu atau anggotanya, bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri sendiri terhadap pihak ketiga. Firma berarti "bersama", yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan.

    Dalam firma, kekuasaan tertinggi adalah para sekutu/ anggota semuanya. Setiap anggota firma bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, artinya setiap anggota turut bertangung jawab. Berdasarkan hal tersebut, seringkali lingkungan para anggota firma cenderung tidak luas, terbatas pada keluarga atau teman/ sahabat karib yang saling mempercayai

    Syarat syarat pendirian Firma, di antaranya adalah
  1. Pembuatan akte pendirian 
  2. Mendaftarkan akte pendirian ke pengadilan negri setempat
  3. Pengumuman akte pendirian dalam berita negara
   Kebaikan kebaikan firma di antaranya :
  1. Prosedur pendirian relatif mudah 
  2. Status hukum yang jelas terutama jika didirkan dengan akte otentik 
  3. Kemampuan finansial lebih besar sebab merupakan gabungan modal dari beberapa orang sehingga mudah memperoleh kredit
   Adapun keburukan firma, antaralain:
  1. Tanggung jawab tidak terbatas para sekutu atau anggota terhadap utang perusahaan
  2. Kontinuitas perusahaan tidak terjamin, sebab jika seseorang firma keluar, otomatis firma menjadi bubar
  3. Wewenang dibagi pada beberapa orang, di mana masing masing firma adalah pemilik dan juga pemimpin perusahaan, jadi wewenangnya sama
   Pembubaran firma dapat dilakukan jika ;
  1. Waktu yang ditentukan untuk pendirian firma habis
  2. Pengunduran diri atau pemberhentian salah seorang anggota
  3. Seorang anggota meninggal dunia

3. Perseroan Komanditer (CV)

     Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih, dimana sebagian sekutu bertanggung jawab secara terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas.

    Dalam CV terdapat 2 macam anggota atau sekutu yaitu :
  1. Perseroan komplementer, anggota yang bertanggung jawab secara menyeluruh, menyerahkan modal dan aktif dalam pengolahan atau manajemen perusahaan sehari hari
  2. Perseroan Komanditer, anggota yang bertanggung jawab secara terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif dalam pengelolaan atau manajemen perusahaan
     Anggota perseroan kommanditer dapat digolongkan ke dalam :
  1. Sekutu umum/ general partner, yaitu pemilik yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
  2. Sekutu terbatas/ limited partner, yang memiliki tanggung jawab terbatas dan juga aktif dalam manajemen 
  3. Sekutu senior, sekutu yang sudah lama bekerja dalam badan usaha dengan investasi yang relatif besar
  4. Sekutu junior, sekutu yang masih muda yang belum lama di bada usaha tersebut.
     Tata cara pendirian CV, di antaranya :
  1. Pembuatan akte pendirian 
  2. Pendaftaran akte pendirian ke Pengadilan Negri setempat
  3. Pengumuman akte pendirian dalam Berita Negara
      Kebaikan kebaikan CV diantaranya:
  1. Pendiriannya relatif mudah 
  2. Lebih banyak modal yang dikumpulkannya 
  3. Kemampuan untuk mendapat kredit lebih baik
      Adapun keburukan CV diantaranya :
  1. Sebagian anggota/ sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
  2. Masa hidup tidak tertentu, rawan konflik antara sekutu komplementer dan komanditer
  3. Kekuasaan dan pengawasan kompleks karena ada dua jenis ke anggotaaan

Komentar

  1. Thank you for the information.
    http://www.gotrainings.com/app-v-online-training

    BalasHapus

Posting Komentar